Evaluasi atas Kebebasan Pers di Indonesia



            Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers.
            Kedua, penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.

1. Pengendalian Kebebasan Pers
      Ada empat faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui :
a.      Distorsi Peraturan Perundang-undangan
                  Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pasal 28 UUD 1945 dan
            UU No. 11 tahun 1966 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers.
            Pasal 4 dan 8 UU tersebut memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel
            dan setiap warga negara dapat mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal tersebut
            merupakan indikator penting adanya kebebasan pers.
                  Ada ketentuan sejumlah perundang-undangan yang bisa mengancam
            kebebasan pers. Perundang-undangan itu antara lain meliputi: UU tentang
            Perseroan Terbatas, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, UU
            tentang Penyiaran, dan pasal-pasal tertentu dalam KUH Pidana (Siregar, tt). Oleh
            karena itu, upaya untuk mencermati dan mengkritis berbagai peraturan
            perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kebebasan pers perlu terus
            menerus dilakukan. Hal itu perlu untuk mencegah terulangnya pengendalian
            kebebasan pers karena adanya distorsi peraturan perundang-undangan, seperti
            terjadi paada zaman Orde Baru.

      b.   Perilaku Aparat
                  Selain karena distorsi peraturan perundang-undangan, pengendalian
            kebebasan pers oleh pemerintahan juga bisa terjadi melalui perilaku aparat. Pada
            masa Orde Baru, ada beragam perilaku aparat yang berusaha
            mengendalikankebebasan pers, antaralain dilakukan dengan cara: menelepon
            redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membredel surat
            kabar dan majalah, melakukan kekerasan fisik kepada wartawan, menangkap dan
            memenjarakan wartawan, bahkan membunuh wartawan.
                  Pasca-lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tidak berarti hilangnya perilaku aparat
            yang berusaha mengendalikan kebebasan pers. Hal itu menunjukan bahwa
            ketentuan mengenai perlindungan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam
            pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 belum bisa berlaku secara efektif.

      c.   Pengadilan Massa
                  Kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 tahun 1999 ternyata digunakan
            secara tidak bertanggungjawab oleh sebagian media massa. Kebebasan tersebut
            dimanfaatkan untuk mengumbar sensasi. Kerja jurnalistik pun terkesan asal-
            asalan. Informasi yang sebenarnya lebih merupakan isu, rumor, dugaan,
            penghinaan bahkan hujatan dimuat begitu saja.
      Sejumlah individu ataupun kelompok masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Mereka lantas menghukum pers sesuai dengan cara mereka sendiri, yakni dengan cara kekerasan, misalnya mendatangi kantor media kemudian melakukan ancaman dan teror, melakukan penculikan atau penganiyaan terhadap wartawan dan pengelola media, bahkan melakukan perusakan terhadap kantor media.
                  Menurut UU No. 40 1999, para pihak yang merasa dirugikan bisa
            memberikan hak jawab. Hak jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau
            sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
            pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
      Menurut catatan The South-East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, dari antara 100 kasus kekerasan terhadap pers, 54 diantaranya merupakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh massa (Tempo, 25/12/2000-7/1/2001). Data tersebut menunjukkan betapa tingginya intensitas kekerasan massa terhadap insan pers.

      d.  Perilaku Pers Sendiri
      Dalam praktik, ternyata tidak hanya faktor-faktor diluar pers yang potensial mengendalikan kekekasan pers, seperti perundang-undangan, tindakan aparat, ataupun peradilan massa, Pengendalian kebebasan pers ternyata bersumber dari perusahaan pers itu sendiri.
      Hal itu bisa terjadi, karena pers pada dasarnya telah tumbuh menjadi industru yang mampu mendatangkan keuntungan sangat besar. Akibatnya, bisa jadi penuingkatan tiras dan perolehan iklan menjadi tujuan utama dari pemilik perusahaan pers. Maka, bisa diduga perolehan laba menjadi lebih diutamakan daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik.
      Sejumlah media justru tumbuh-berkembang menjadi kekuatan anti-demokrasi. Dalam media yang demikian, berita-berita yang disajikan cenderungn lebih mengutamakan sisi hiburan (entertaining) daripada memberikan informasi; berita politik yang disajikan cenderung lebih suka mengupas pribadi politisi, ketimbang pemikiran dan kinerjanya; perdebatan-perdebatan yang serius dan mendalam cenderung ditinggalkan dan digantikan dengan jargon-jargon yang dangkal; berita-berita yang disuguhkaan cenderung miskin makna dan menjadikan pembaca bersikap sinis terhadap realitas sehari-hari yang mereka hadapi (Keane, 1991; Chesney, 199; Kelner, 2004)

2Penyalahgunaan Kebebasan Pers

            Selain adanya berbagai ancaman, pelaksanaan kebebasan pers juga bisa terkendala oleh penyalahgunaan kebebasan pers. Pelaku penyalahgunaan kebebasan pers adalah insan pers sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers ini bermacam-macam, seperti: penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, terdensius, memfitnah, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dan lain sebagainya.
            Dampak dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan antara lain karena: tidak bisa memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, muncul keresahan terutama di kalangan para pihak yang merasa dirugikan, muncul pula sikap saling curiga dan perselisihan antarkelompok, bahkan mungkin muncul konflik antarkelompok. Pemerintah pun dirugikan, antara lain karena: dokumen/ kebijakan/ aktivitas pemerintah tidak dapat diberikan secara akurat; muncul penentangan-penentangan masyarakat yang tidak didasarkan pada fakta yang benar. Demikian pula pihak-pihak tertentu yang menjadi fokus pemberitaan dirugikan, antara lain karena: dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Akhirnya, pers sendiri dirugikan, antara lain karena : pemerintah dan masyarakat tidak percaya lagi kepada pemberitaan pers, sehingga muncul sikap negatif terhadap dunia pers. Jadi, dampak penyalahgunaan pers adalah tidak berjalannya fungsi dan peranan pers secara maksimal.
            Selain itu, penyalahgunaan kebebasan pers terjadi karena insan pers (wartawan) tidak bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Menurut R.H. Siregar (ti), wartawan bekerja seperti itu karena mereka kurang menyadari pentingnya Kode Etik Jurnalistik. Maka, mereka pun tidak mau berusaha untuk memahami lebih dalam mengenai betapa pentingnya etika jurnalistik dan bagaimana menyajikan informasi yang memenuhi standar etika jurnalistik. Akibatnya, informasi yang mereka tulis lebih didasarkan pada selera dan kemauan pribadi si wartawan.
            Tetapi, bisa pula penyalahgunaan kebebasan pers itu terjadi karena wartawan beroandangan negatif terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers dan etika jurnalistik ibarat dua sisi dari sekeping mata uang. Kebeasan pers hanya punya makna bila diimbangi dengan kerja jurnalistik sesuai fengan etika jurnalistik. Tanpa itu, kebebasan pers bukannya membawa pada kehidupan masyarakat yang makin demokratis, tetapi justru sebaliknya membaw pada kehidupan penuj anarki.
            Oleh karena itu, melaksanakan dan menaati Kode Etik Jurnalistik adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Untuk mempertahankan dan menegakkan kebebasan pers, mutlak perlu melaksanakan kode etik kurnalistik sebagaimana mestinya. Tanpa itu, jangan harap kebebasan pers dapat terselenggara dengan baik, bahkan bisa terdistorsi akibat disalahgunakan. 
(Siregar, Kompas, 15/6/2001)

Komentar

  1. thanks infonya
    kunjungi balik ya
    puisi-tegar.blogspot.com
    otebagiilmu.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Menambah wawasan yang sangat luas good job😁😁

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR INTRINSIK THE LION KING

Metode Rekonstruksi (Mata Kuliah Perbandingan Bahasa Nusantara)

Cerpen Pemandangan Perut dalam Teori Konvensi